Medan, ITSI, Kursus dengan bahasan kualifikasi kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Asisten Pabrik Kelapa Sawit mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Asisten Pabrik Kelapa Sawit yang akan mendukung performa perusahaan melalui kinerja asisten yang kompeten, trampil dan bertanggung jawab terhadap tugasnya. Bertempat di Ruang Kelas TPHP Institut Teknologi Sawit Indonesia, Jalan Willem Iskandar Medan, Rabu (3/04/2023), Rektor ITSI Purjianto, SE., MM. melakukan penyerahan sertifikat kompetensi kepada mahasiswa yang telah mengikuti Kompetensi Skema Pengontrolan Proses Produksi yang digelar oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Teknologi Kimia Industri (LSP PTKI) Medan pada pada tanggal 07-08 Maret 2024 lalu.
Hadir pada acara penyerahan sertifikat kompetensi skema pengontrolan proses produksi Wakil Rektor II Febriana Roosmawaty, S.E., M.Sc. Ak. Wakil Rektor III Ika Ucha Pradifta Rangkuti, SST., M.Si, Kabag Beasiswa Rina Maharani, S.P., M.P. Adapun mahasiswa yang mengikuti sertifikasi Kompetensi ini sebanyak 17 orang dari program studi Teknologi Pengolahan Hasil Perkebunan angkatan 2019 dan 2020.
Latar belakang mahasiswa Institut Teknologi Sawit Indonesia mengikuti sertifikasi kompetensi skema pengontrolan proses produksi untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di bidang produksi di Industri Kelapa Sawit. Skema ini berguna untuk membangun, memastikan dan memelihara kompetensi calon tenaga kerja lulusan ITSI dibidang pelaksanaan dan pengawasan proses industri kelapa sawit sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014, tentang Perindustrian dan Peratuan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015.
Selain itu, keikusertaan mahasiswa ITSI dalam mengikuti sertifikasi kompetensi ini bertujuan agar dapat memastikan dan memelihara kompetensi sumber daya manusia (SDM) mahasiswa ITSI di bidang pengontrolan proses produksi, kemudian memastikan dan memelihara kompetensi dari tenaga kerja pengontrolan proses produksi sesuai dengan kebutuhan dunia kerja serta sebagai acuan bagi LSP dan asesor kompetensi dalam menyelenggarakan asesmen kompetensi.
Adapun ruang lingkup skema sertifikat kompetensi pengontrolan proses produksi kelapa sawit mencakup kepada penyusunan draft estimasi biaya proses, penyusunan rencana kerja di pabrik, mengawasi Losses dan mutu produk, mengendalikan biaya produksi dan biaya-biaya lain yang berkaitan dengan proses produksi, dan melakukan trobleshooting atas masalah yang mengganggu kelancarna proses.