Jakarta – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan realisasi program peremajaan sawit rakyat (PSR) bisa lebih banyak dari sebelumnya. Ia menargetkan peremajaan sawit yang dilakukan sepanjang 2023 mencapai 200.000 hektare (ha).
Hal ini diungkapkan Syahrul dalam pembukaan rapat koordinasi nasional (Rakornas) Kelapa Sawit 2023 di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). Target itu seiring dengan upaya pemangkasan syarat untuk petani mendapatkan subsidi untuk peremajaan sawit.
“Kita pastikan PSR sawit ini berjalan. Jangan ada aturan yg ribet-ribet yang kaya bikin pusing, saya bilang sama Dirjen, dari saya masuk hampir di atas 16 atau 19 aturan, sekarang tinggal 2-3. Apa sih, kita jangan bikin repot sendiri, akhirnya aturannya banyak, kita lewati kita kena lagi. Ya pak bupati, ya pak dirjen, ngomonglah dengan Musdalifah turun tangan sama-sama, kita kerjakan, masa 200.000 kita nggak bisa,” jelasnya.
Kemudian dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Andi Nur Alam Syah juga mengatakan hal yang sama. Kementan menargetkan peremajaan sawit mencapai 180.000 ha sampai 200.000 ha.
“Saya yakin betul tahun ini target kita 180.000 hektare sampai 200.000 hektare bisa kita selesaikan dengan baik, dengan modal kolaborasi dengan baik,” ungkapnya kepada.
Untuk mencapai target tersebut, ada sejumlah strategi yang dibuat oleh Kementerian Pertanian, salah satunya memangkas persyaratan untuk petani mendapatkan subsidi peremajaan sawit. Pemangkasan itu dengan merevisi Peraturan Menteri Pertanian 03 menjadi Peraturan Menteri Pertanian 19.
“Sehingga tidak ada lagi syarat dan beberapa ketentuan ketentuan lain itu lebih sederhana. Sehingga percepatan realisasi peremajaan sawit kita semakin meningkat. Kedua, transformasi struktural kita lakukan dan juga mendorong Satgas khusus percepatan peremajaan sawit rakyat sehingga kita memetakan zona merah dan zona hijau dan kuning,” tuturnya.
Pemangkasan peraturan untuk peremajaan sawit ini juga diharapkan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dan juga Kementerian KLHK. Menurutnya kedua kementerian tersebut berkomitmen untuk menyederhanakan syarat subsidi untuk peremajaan sawit itu.
“Sudah kita lakukan banyak hal segera kana kita sampaikan melalui surat edaran baik kementerian KLHK maupun kementerian ATR BPN, terkait penyederhanaan aturan yang selama ini cukup menghambat realisasi PSR kita,” jelasnya.
Untuk revisi aturan dari Permentan 03 menjadi Permentan 19, Andi menjelaskan, dalam aturan yang baru petani tidak lagi diminta untuk memiliki surat lindung gambut. Kemudian, untuk hak milikan juga hanya diperlukan dengan surat keterangan kepala desa saja
“Kedua, pola satu dan pola dua akan menggunakan verifikator, yang membantu petani untuk membuat poligon, yang rumit-rumit itu kita selesaikan, dan Direktorat Perkebunan itu akan mengirim surat ke BPDPKS untuk pengadaan verifikator. Nanti mereka yang menunjuk ke sana, surveyornya siapa, dia yang ngatur,” ungkapnya.
“Sebenarnya kita menghilangkan lindung gambut. HGU, sama kawasan hutan, tinggal itu aja. Iya tinggal tiga,” tutupnya.
Sebagai informasi, Kementerian Pertanian mengungkap realisasi program peremajaan sawit rakyat (PSR) sangat minim. Selama lima tahun terakhir dari 2017-2922 hanya 278.200 hektare (ha), padahal Direktur Jenderal, Perkebunan Andi Nur Alam Syah mengungkap setidaknya ada 2,8 juta hektare lahan sawit yang potensial untuk diremajakan.
Jika dihitung persentasenya, artinya realisasinya hanya 9,93% saja. Angka itu, dari total sawit 2,8 juta hektare yang potensial di Indonesia untuk diremajakan. Andi mengakui bahwa capaian realisasi program peremajaan ini belum sesuai harapan. Padahal target pemerintah 180.000 hektar per tahun
Source : https://finance.detik.com/industri/d-6591505/mentan-targetkan-peremajaan-sawit-200000-ha-bagaimana-caranya